Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Madusila Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologi dan Motif Pembunuhannya

  • Bagikan

“Kemudian keterangan dari tersangka ND ini berubah-ubah terus, jadi setiap diperiksa berubah, kemudian diperiksa berubah lagi, jadi sering berubah-berubah,”ungkapnya lagi.

Kata Aris, jadi tidak benar ada empat pelaku, jadi pelakunya ini saja, dua orang.

“Kedua pelaku akan kita kenakan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version