“Kemudian keterangan dari tersangka ND ini berubah-ubah terus, jadi setiap diperiksa berubah, kemudian diperiksa berubah lagi, jadi sering berubah-berubah,”ungkapnya lagi.
Kata Aris, jadi tidak benar ada empat pelaku, jadi pelakunya ini saja, dua orang.
“Kedua pelaku akan kita kenakan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,”pungkasnya.(IMR/FNN).