Kata Ade, terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subisidiair 2 bulan kurungan;
“Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subisidiair 2 bulan kurungan,”pungkasnya.(IMR/FNN).