Pengadilan Negeri Jakpus Vonis 8 Terdakwa Kasus Tipikor WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Ini Vonisnya

  • Bagikan

Kata Ade, terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subisidiair 2 bulan kurungan;

“Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subisidiair 2 bulan kurungan,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan