“Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 penjara,”pungkasnya.(IMR/FNN).
“Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 penjara,”pungkasnya.(IMR/FNN).