“Modus Operandinya,
tersangka AA mengaku diarahkan oleh salah seorang pengendali di dalam Lapas di Kota
Kendari untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut,”
“Setelah itu tersangka
hendak pulang ke rumah kosnya untuk membungkus dan mengedarkan narkotika jenis
sabu-sabu dengan cara sistem tempel hingga ditangkap oleh Tim Lidik Unit II Subdit II
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra di Kelurahan Watubangga, Kota Kendari,”bebernya.
Ia lalu menambahkan, selanjutnya, tersangka ES ditangkap, setelah Tim Ditresnarkoba Polda Sultra menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka ES Edwin di Desa Ranooho, Kecamatan Ranomeeto, pada Minggu 28 April 2024.
Lanjutnya, kemudian tim opsnal melakukan observasi dan surveilance, lalu kemudian menangkap dan melakukan upaya paksa serta penggeledahan untuk mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket tergulung isolasi cokelat yang didalamnya terdapat 5 bungkus sachet plastik. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan 1 paket berisi 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1.566 gram atau seberat 1,5 kg,”jelasnya.
Katanya lagi menambahkan, adapun modus operandinya, tersangka berinisial ES ini merupakan gudang Sabu-sabu dan sekaligus kurir sabu-sabu dari seseorang yang sedang dalam pengejaran petugas.
“Tersangka ES diberi upah Rp. 5.000.000,- setiap kali menyerahkan paket berisikan sabu-sabu tersebut,”pungkasnya
Terakhir kata Dirresnarkoba Polda, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro terkait temuan Ganja, hal ini
berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis
ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari, Provinsi Sultra melalui jasa
pengiriman J&T pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024.