“Saya selaku Sekda Provinsi Sultra, mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, yang telah menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Sultra,” ucapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya tak henti-hentinya mengharapkan arahan serta bimbingan tim KPK melalui Korwil IV, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Sultra.
Terlebih, masih Sekda Sultra, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang (UU) No.19 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) termasuk instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
“Melalui amanat UU itu juga, maka Pemprov Sultra mendukung pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 20024 oleh KPK RI, diantaranya dengan menggelar rapat koordinasi di Pemprov Sultra,” katanya.
Terkait MCP, melalui kesempatan itu, Sekda Sultra menyampaikan kepada perangkat daerah terkait, agar menjadi perhatian dan menyiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam MCP.
“Saya sampaikan kepada bapak ibu kepala perangkat daerah, agar menyimak dan melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Tim Korsup KPK RI, serta menyiapkan dokumen-dokumen diperlukan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,”ucapnya.
Dia pun berharap, agar pertemuan tersebut bisa memberikan manfaat besar, utamanya dalam upaya pencegahan korupsi di Provinsi Sultra.