FAJAR.CO.ID, KONAWE – Dalam Upaya memudahkan dan meningkatkan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Unaaha, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Puskesmas Tonggauna Kabupaten Konawe Kamis (13/6).
Memorandum of Understanding (MoU) dengan Puskesmas Tongauna bukanlah sesuatu yang baru tapi merupakan kelanjutan terhadap apa yang telah disepakati sebelumnya atau dengan kata lain perpanjangan kontrak dari MOU yang sebelumnya .
Dengan adanya kerjasama antara Rutan Unaaha dan Puskesmas Tongauna , diharapkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dan pegawai dapat terus ditingkatkan.
Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono mengatakan jumlah penghuni yang semakin meningkat mengharuskan untuk memberikan pelayanan yang lebih ekstra dalam semua hal termasuk pelayanan Kesehatan.
“Makin hari jumlah WBP makin banyak, jadi resiko gangguan kesehatan di lingkungan Rutan makin besar. Jadi langkah preventif dan penindakan juga harus ditinggakatkan salah satunya MoU dengan Puskesmas Tongauna,”jelasnya
Sambungnya, selain pemeriksaan kesehatan rutin, ada beberapa pasal yang di perbaharui dalam MoU kali ini diantaranya penyuluhan dan screening HIV/AIDS serta penyuluhan peningkatan perilaku hidup sehat bagi tahanan, narapidana dan anak binaan di Rutan Unaaha
Sementara itu, Kepala Puskemas (Kapus) Tonggauna Santi, SKM, M.Kes menyambut baik MoU tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan medis terbaik bagi WBP di Rutan Unaaha.