“Berdasakan Kepmendagri kami temukan ada temuan nama desa di Konawe yang tidak sesuai dengan penulisannya. Ini berbahaya karena akan berpengaruh terhadap administrasi nantinya siapa tahu ada nama desa yang sama dengan wilayah lain. Kemudian ada pulau bernama Toko Toko Wawoone secara administrasi masuk wilayah kita (Konawe) namun di lapangan masuk di wilayah Desa Tobimeita, Kabupaten Konawe Utara, sehingga hal ini menjadi catatan untuk dibawa ke pembahasan lebih lanjut,” ungkap Ferdinan.
Selain itu, ada juga pulau yang masuk dalam wilayah peta administrasi Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii), namun masih tercatat sebagai aset Konawe, dan Pemkab Konawe sudah mengajukan untuk dikeluarkan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba, SE.,MM menyebut agar permasalahan tersebut segara dituntaskan karena dapat menganggu proses pembangunan daerah.
“Kami berharap ini segera tuntas karena dapat mempengaruhi proses penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dapat berdampak pada langkah pembangunan ke depan,”pungkasnya.(IMR/FNN).