Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Yang Berasal Dari Kasus Tipikor Pertambangan Nikel Blok Mandiodo

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 2 orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada Selasa, 23 Juli 2024.

“Kedua tersangka yakni berinisial GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024 dan berinisial WAS selaku pemilik PT. LAM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH kepada FAJAR.CO.ID, Rabu (24/7).

Lanjutnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal
yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT.
Antam, Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Keduanya diduga telah menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,”terangnya.

Sambungnya, terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 3 atau pasal 4 UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(IMR/FNN).

  • Bagikan