“Berdasarkan data, 50,76% pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan, 49,72% karena kepentingan karir, 16,84% karena kesamaan latar belakang, 9,50% karena hutang budi dan 7,48% karena tekanan paslon,” paparnya.
Dalam sambutannya, Ia menyampaikan pola pengawasan dengan menggunakan model 4-CO, meliputi compliance role, consultative, coordination, dan corrective role, untuk mengawasi dan menjaga netralitas.
“Kita perlu meningkatkan kesadaran dan perilaku ASN untuk memastikan Pilkada yang bersih dan demokratis,” tambahnya.
Gubernur menutup sambutannya dengan harapan agar semua ASN berkomitmen menjaga netralitas dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Kita harus menunjukkan bahwa kita adalah ASN yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Pjs. Bupati Muna dan Pj. Bupati Muna Barat beserta Forkopimda Tingkat II Kabupaten dan para Tokoh Masyarakat, Sekda Pemkab Muna dan Muna Barat, dan segenap ASN dari Kabupaten Muna dan Muna Barat.(IMR/FNN).