FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto bersama Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, Staf Ahli Gubernur, dan Asisten Sekda bertempat di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra menyaksikan secara virtual Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Sesi III yang berlangsung di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2) malam.
Sidang yang digelar pada pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra, yakni Pemilihan Gubernur Sultra dan Kabupaten/Kota yakni Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari dan Kabupaten Buton Selatan.
Sebagai informasi, sidang tersebut adalah sidang dismissal yang merupakan tahap awal dalam proses perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah, dimana MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan oleh Paslon Kepala Daerah. Apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka permohonan akan ditolak dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Pelaksanaan sidang ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut kepastian hukum atas hasil Pilkada Serentak 2024, yang merupakan pengalaman pertama bagi daerah dalam menjalani Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, dari wilayah Sultra terdapat 14 perkara perselisihan hasil Pilkada yang diajukan gugatan ke MK, dengan agenda sidang sebagai berikut:
- Hari Selasa, (4/2) terdapat 10 perkara disidangkan, meliputi Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, dan Kabupaten Buton Selatan, serta Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.
- Hari Rabu, (5/2) terdapat 4 perkara yang akan disidangkan, meliputi Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pada sidang yang digelar hari ini pada pukul 19.30 WIB, MK membacakan putusan atas beberapa perkara perselisihan hasil Pilkada Sultra, dengan hasil sebagai berikut: