Polres Buton Tangkap Seorang Bapak yang Setubuhi Anaknya Kandungnya Sendiri

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BUTON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial UD (39) yang merupakan Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorowolio, Kota Bau-Bau berhasil diamankan. Dimana korban merupakan anak kandung dari UD.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Buton, Kompol Aslim, S,H.,MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., M.H dan Kasi Humas AKP Suwoto mengatakan bahwa persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang oleh UD.

“Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat pada saat korban berumur 13 Tahun. kejadian kedua pada Desember 2024 dan Kejadian terakhir pada tanggal 31 Desember 2024,” ungkap Kompol Aslim kepada FAJAR.CO.ID, Rabu (23/4).

“Pertama dia lakukan di Kabupaten Fak Fak Provinsi Papua Barat, kejadian kedua di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Kejadian ketiga di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton dan yang terakhir kejadiannya di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau di rumah bibinya, dan pada akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut di Polres Buton,” bebernya

Sambungnya, bahwa awal dicurigai karena perut korban mulai membesar dan korban mengeluh sakit pada bagian perut, setelah ditanya, baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa UD (39) melakukan persetubuhan terhadap korban, karena pengaruh minuman keras (miras).

  • Bagikan