Sering Manipulasi Tarif Karcis Parkir dengan Meminta Tarif Lebih kepada Pengunjung Caffe Shop, 5 Juru Parkir Ditindak Satgas Gakkum Polda Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) 2025 melakukan penindakan terhadap sejumlah juru parkir di Jalan Jenderal AH. Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Kamis (29/5) sekira pukul 16.20 WITA.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat tentang praktik pemaksaan pembayaran parkir oleh oknum juru parkir terhadap pengunjung sebuah kedai kopi di kawasan tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 5 orang juru parkir (Jukir) berinisial MIA, I, DS, D, dan F.

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa para juru parkir ini diduga bekerjasama dengan pihak pengelola kafe dan dikoordinir oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kendari untuk mengoordinasikan area parkir di lokasi tersebut, namun oknum juru parkir sering memanipulasi tarif yang tercantum di karcis dengan meminta tarif lebih kepada pengunjung.

Satgas Gakkum memberikan himbauan dan peringatan keras kepada para juru parkir agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dan tindakan pemaksaan terhadap pelanggan.

Selain itu, mereka juga diingatkan untuk tidak membawa senjata tajam. Para jukir yang terjaring operasi telah didata dan diberikan pembinaan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menertibkan praktik parkir liar dan premanisme di Kota Kendari. 

Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK melalui Kasubdit III Jatanras selaku Kasatgas Gakum mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan premanisme kepada pihak berwenang melalui layanan pengaduan yang tersedia.

  • Bagikan