Kata Andre Dermawan, MK hanya memeriksa terkait sengketa perselisihan hasil bukan pelanggaran. Sementara yang dipersoalkan oleh pemohon tentang proses dan dugaan pelanggaran.
“Hal ini bertentangan dengan undang-undang pilkada nomor 158. Dari situ kami optimis gugatan pemohon akan ditolak oleh MK,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, RusmanBachrun, Ahmad Kamal mengatakan dalil gugatan pemohon sangat kabur. Alasannya, tanggal 18-20 Desember 2020 saat MK memberikan kesempatan perbaikan, ternyata paslon Rajiun-La Pili malah merubah secara total dokumen gugatan. Berbeda 360 derajat dari dokumen gugatan awal yang diusulkan. Padahal MK memberi kesempatan untuk perbaikan bukan merombak secara utuh.
“Dari sini saja, mereka sudah telah melanggar. Dan tidak layak untuk diproses lebih lanjut,” kata Ahmad Kamal kepada Kendari Pos, Rabu (2/3). Ahmad Kamal menambahkan, poin inti dalil Rajiun-La Pili mempersoalkan terkait perbedaan nama yang berbeda antara ijazah dan KTP. Padahal perihal tersebut telah selesai.
“Merujuk UU pilkada, MK hanya menangani terkait sengketa perselisihan dan bukan pelanggaran,” tandasnya. (ali/b/kp-FNN)