SULTRA.FAJAR.CO.ID,BANJARMASIN — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin tangkap seorang ayah yang diduga menyetubuhi putri kandungnya yang masih di bawah umur.
”Memang benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga menyetubuhi atau mencabuli putrinya sendiri,” kata Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.
Dia menyebutkan, seorang ayah yang ditangkap itu diketahui berinisial AS, 46. Atas perbuatannya itu, laporannya sudah masuk ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Dia menjelaskan, AS ditangkap anggota Ops Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Kamis (4/2) sekitar pukul 20.00 wita. Pria yang diduga pelaku yang menyetubuhi anak kandung itu merupakan warga Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
”Pelaku kami amankan karena ada dugaan warga di tempat kejadian resah akibat ulah pelaku. Petugas langsung terjun ke lapangan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ujar Alfian Tri Permadi.
Kompol Alfian menambahkan, pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap putri kandungannya sendiri itu sudah diamankan di Satreskrim Polresta Banjarmasin.
”Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan Unit PPA terkait laporan terhadap perbuatannya,” tutur Alfian Tri Permadi. (jpg/fajar)