Keni mengingatkan, ada tiga item penting dalam pengelolaan DD. Antara lain, terkait penanganan Covid-19 sebanyak 8 persen, dan program padat karya tunai 50 persen. Menurut Keni, Kades harus hati-hati dalam merumuskan program. Cukuplah polemik 52 desa, menjadi pembelajaran berharga.
“Jadi, semua desa kita akan bimbing dan kita bina agar jalan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Untuk proses pencairan DD lanjut Keni, syaratnya Pemerintah desa harus menyelesaikan APBDes. Isinya, terkait tiga item yang telah dijelaskan tersebut. Dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan verifikasi APBDes dan memperbaiki Perbup terkait.
“Minggu ketiga atau keempat bulan ini, kita upayakan dana desanya cair,” pungkasnya. (rls)