PUSHEP Dukung Kejati Unsut Tuntas Pelanggaran Perusahaan Pemilik IUP di Sultra

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Sulawesi Tenggara mengapresiasi langkah 2 perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yakni PT.Putra Mekongga Sejahtera (PT.PMS) dan PT.Akar Mas Internasional (PT.AMI) yang telah beritikad baik untuk memberikan/menitipkan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan jumlah Rp. 3.225.000.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) untuk selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah.

“Pembayaran kewajiban PPM oleh 2 (dua) perusahaan harus diikuti oleh semua perusahaan lain yang belum menjalankan kewajibannya, meskipun dapat dimaknai juga bahwa ini sebagai bukti lemahnya tindakan pengawasan dan pembinaan Pemerintah Daerah/Pusat selama ini dalam sektor pertambangan di Sultra selama ini,” kata Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sultra Dedi Ferianto dalam rilisnya,(Kamis,11/3/2021)

Lanjut Dedi Ferianto yang juga Anggota Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) ini , Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) merupakan kewajiban pemilik IUP/IUPK sebagaimana ketentuan dalam PP 23/2010 beserta perubahannya, dimana terhadap perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara dan/atau pencabutan IUP atau IUP.

  • Bagikan