Dia bilang, tindakan oknum polisi yang terus berulang ini, menujukan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik.
“Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari, menindak tegas oknum polisi yang melalukan kekerasan terhadap Jurnalis BKK Rudi, ” ucapnya.
IJTI juga akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban.
Agar tidak terulang peristiwa seperti ini, Kapolda Sultra, segera memberikan pemahanan kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis.
IJTI juga mengajak para jurnalis di Sultra, agar menjalankan tugas sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers dan Kode Etik Jurnalis.
Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam aksi brutal sekolompok oknum Polisi terhadap Rudinan saat meliput demo di depan kantor BLK Kendari.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengungkapkan, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kata dia, penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik,” ujarnya, Kamis (18/3/2021).