Ormas Tingkat Provinsi Diverifikasi, Polda Sultra Target Rampung 5 Bulan

  • Bagikan

Lanjutnya ia menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar mereka dapat melakukan aktifitasnya dengan baik dan turut serta secara aktif menjaga dinamika pembangunan dan menjaga keamanan situasi di Sultra.

“Rencananya akan kami targetkan tuntas selama 4 sampai 5 bulan kedepan, dan setelah itu kita akan lakukan Focus Group Discusion (FGD) untuk menentukan program pembinaan ormas yang lebih efektif dan mencapai sasaran pada tahun berikutnya,”pungkasnya.

Senada dengan itu, Kabid Ketahanan ormas, Seni budaya, Agama dan Ekonomi Badan Kesbangpol Sultra, Hamdani Piabang, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari kegiatan pengawasan ormas sehingga dapat membentuk ormas yang mandiri, profesional dan akuntabel.

“Oleh karena itu, inisiatif dari Ditbinmas Polda Sultra dalam mendorong inventarisasi data-data ormas yang legal patut diapresiasi,” ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa sebuah ormas itu wajib dua memiliki dua hal yakni, yang pertama, ormas harus memiliki syarat adminitrasi hukum umum (AHU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM , dan kedua, ormas harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Dan jika ini terpenuhi dan terverifikasi, maka ormas itu sudah terpenuhi azas legalitas secara hukum dan legal untuk beraktivitas di masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kegiatan ini dalam rangka memverifikasi semua organisasi kemasyarakatan yang didalamnya ada yayasan, perkumpulan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) sesuai amanat Undang-undang No. 16 tahun 2017 tentang Ormas dalam rangka pemberdayaan dan pembinaan ormas sehingga sehat dan dinamis demi terwujudnya tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia.(ismar/FNN)

  • Bagikan