SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pesinetron Adly Fairuz telah melaporkan mertuanya, Yulia Irawati atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemain sinetron Cinta Fitri itu melaporkan mertuanya melalui kuasa hukumnya pada Desember 2019.
Lulusan Akpol tahun 1991 itu menyebut penyidik telah memeriksa Adly Fairuz dan mertuanya atas laporan tersebut.
“Kami sudah mengklarifikasi seluruhnya, baik itu pelapor, istrinya, terlapor, dan beberapa saksi juga ada,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/5).
Dia menjelaskan, laporan tersebut berawal dari cuitan Yulia di media sosial yang menyebutkan menantunya itu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap putrinya, Angbeen Rizhi.
Namun, Adly Fairuz merasa pernyataan tersebut tidak benar, sehingga melaporkan ibu dari sang istri atas dugaan pencemaran nama baik.
“Setelah klarifikasi, MAF (Adly Fairuz, red) dan istri tidak mengaku, tidak pernah istrinya menyampaikan pada ibunya (soal KDRT),” ucap Yusri.
Upaya mediasi pun telah ditempuh oleh bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak. Namun dua kali upaya damai itu dilakukan tak jua mendapatkan titik temu.
“MAF ngotot mau dilanjutkan kasusnya,” kata Yusri. Atas dugaan pencemaran nama baik ini, Yulia Irawati dilaporkan atas pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang pencemaran nama baik.(jpnn/fajar)