FAJAR.CO.ID, KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Wagub Sultra) Lukman Abunawas menyerahkan secara simbolis Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada 24 perusahaan yang mendapatkan Penghargaan dari Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam agenda penyerahan sertifikat penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2021 tingkat Provinsi Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (25/10)
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala BLK Kendari Ld. Haji Polondu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra Ld. Muhammad Ali Haswandy, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra Ld. Freby Rifai Pedansa dan Kepala BPP Kendari Mashur Malaka.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mengatakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah setiap tenaga kerja dan manusia pada umumnya, dalam menghasilkan suatu karya dan budaya.
“Keselamatan dan kesehatan itu tidak saja berkaitan dengan keamanan fisik tenaga kerja, tetapi juga menyangkut kesehatan lingkungan kerja yang melibatkan berbagai unsur dan pihak. Inilah yang menjadi prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja,”ujarnya dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Selasa (26/10).
Ia menjelaskan, keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatannya.