FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sepuluh tersangka kasus bentrok antarkelompok di Kendari Beach yang menyebabkan 1 orang tewas, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Sidang perdana mendengarkan keterangan permohonan diselenggarakan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kamis (3/2).
S yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita, mendapat pengawalan puluhan aparat dari Sabhara dan Brimobda Sultra.
Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari Ahmad Yani menuturkan, sidang praperadilan tersebut bakal berlangsung selama 7 hari.
“Agenda sidang hari ini (kemarin, red) pembacaan permohonan dari kuasa hukum 10 tersangka,” ujar Ahmad Yani saat dikonfirmasi di sela-sela persidangan.
“Selanjutnya, besok (hari ini, red) kita akan mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini pihak Polda Sultra,” tambahnya.
Diberitakan, bentrok antarkelompok terjadi di Kendari Beach pada 16 Desember 2021, mengakibatkan 1 orang tewas, sejumlah kendaraan dibakar, sejumlah kios di sekitar lokasi kejadian ikut dibakar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban.
Tersangka, 2 orang berinisial ID dan AH, dibekuk dalam pelariannya di Pulau Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Kamis (6/1/2022).
Sejauh ini, Bambang mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 16 orang tersangka.
Selain dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, 14 orang lainnya yakni 10 tersangka penghasutan, 2 tersangka penganiayaan serta 2 tersangka perusakan dan pembakaran.(BKK/fajar)