“Jika pihak JPU akan melakukan Kasasi, silahkan saja, kami pun dari pihak terdakwa tadi kami pun menerima putusan itu, kalaupun ada dari pihak JPU melakukan kasasi, kami tetap akan mengikuti,”
“Malam ini, insya Allah kami upayakan supaya saudara Umar bebas dari tahanan,”pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Plt Kadis ESDM Sultra Ahmad Fajar Adi, SH yang juga dari Kantor Hukum Kasasi Law Firm menyampaikan bahwa putusan bebas ini karena persoalan terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah domain dari Dinas Kehutanan, Bukan ESDM dan Kliennya sudah bekerja sesuai kewenanganya yang diatur dari Pergub no 33 Tahun 2015.
“Kan selama ini didalam proses persidangan, dari awal sampai saat ini, yang sama-sama kita dengarkan, dimana kami kemarin terdakwa klien saya Buhardiman dituntut dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam fakta persidangan itu, terkait permasalahan PNBP dan IPPKH, dimana PNBP dan IPPKH itu domain dari Dinas Kehutanan, bukan domain Dinas ESDM, jadi yang sebenarnya diminta pertanggungjawaban adalah Dinas Kehutanan, bukan Dinas ESDM,”ungkapnya.
Lanjut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Sultra ini, bahwa mengenai Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), RKAB ini, dia Kepala Dinas waktu menandatangani RKAB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.33 Tahun 2015, disitu jelas di Pasal 19, karena diberikan kewenangan oleh Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Maka posisi dalam menandatangani sesuai Pergub itu adalah delegasi,”terangnya.