Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

  • Bagikan

Lanjutnya, dan dalam proses persidangan selama ini, tidak terbukti secara hukum.

“Jadi memang selama proses persidangan ini, semua fakta-fakta hukum yang telah dibacakan oleh majelis hakim tadi itu sangat benar ya, karena memang fakta-fakta baik dari saksi, tidak ada yang membuktikan bahwa beliau bersalah, justru malah meringankan dari pihak kami,”bebernya.

Sambungnya, seperti saksi-saksi yang diperiksa, salah satunya terkait kewenangan beliau, bahwa beliau melampaui kewenangan itu juga terbantahkan dan tidak terbukti, dan itu secara aturan beliau jelas sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

“Terus terkait dengan kerugian negara itu juga tidak terbukti secara hukum, dan saksi-saksinya juga tidak terbukti, tidak ada yang menyatakan bahwa beliau melakukan kerugian negara, itu sangat jelas. Dan itu terbantahkan didakwaan,”terangnya.

Lanjutnya, kami sangat mengapresiasi putusan ini karena memang, selama proses persidangan ini, memang kami melihat dari segi fakta hukum yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan sangat jelas sekali, tidak ada yang terbukti satupun, dan itu sangat jelas dibacakan oleh majelis hakim dalam pertimbangan-pertimbangan putusannya tadi.

“Jadi kita ini sekarang, lagi berurusan untuk mengurus pembebasan beliau, jadi secara hukum, karena tadi itu dalam putusan sudah ada perintah langsung oleh majelis hakim, harus langsung dikeluarkan, jadi hari ini mengambil petikan putusan dan kami akan minta dari pihak Kejaksaan untuk melakukan eksekusi untuk melakukan pembebasan, karena tadi itu perintah langsung di pengadilan,” ucapnya.

  • Bagikan