“Sebagaimana kebijakan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tentang kampus merdeka dan merdeka belajar, maka setiap lembaga pelatihan dapat dijadikan kampus kedua bagi para mahasiswa untuk meningkatkan skill,”jelasnya.
Lanjutnya, sehingga ketika keluar dari kampus, mereka bisa memanfaatkan ilmu pengetahuan dan keterampilannya untuk membuka usaha secara mandiri atau diterima di dunia usaha dan industri.
“Dengan itu pula, mereka telah dapat menolong diri mereka dan bahkan mampu menolong keluarga serta masyarakat umum,”pungkasnya.
Untuk diketahui, pertanggal 2 Februari 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.1 Tahun 2022, Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari berganti Nama menjadi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).(IMR/FNN)