Dituding Diskriminasi dan Tidak ada Sosialisasi Penindakan ODOL, Ini Penjelasan Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra

  • Bagikan

Lanjutnya, Kemudian, kalau kita melihat dari sisi pointnya, ini kan yang disasar ini adalah masyarakat kecil, yang disasar ini seolah-olah hanya masyarakat kecil, kalau kita mau jujur, mobil-mobil kapasitas besar itu, seperti mobil-mobil perusahaan Bosowa, terus perusahaan-perusahaan SPBU, itu semua kan mobil-mobil dengan kapasitas lebih dari 8 ton, kenapa itu tidak dipersoalkan, kenapa yang harus disasar hanya mobil masyarakat kecil.

“Kalau kita mau jujur, mobil Pemerintah Kota Kendari yang mengangkut sampah itu juga baknya lebih dari 1 meter, tetapi kan tidak disentuh, jadi kebijakan-kebijakan ini kami lihat cenderung hanya menyasar masyarakat kecil yang tidak memiliki daya untuk melakukan komunikasi-komunikasi kepada pihak kepentingan,”bebernya panjang lebar.

Lebih lanjut Haerun, menyampaikan dan kami juga sesungguhnya, bersyukur kepada Presiden Joko Widodo, yang sudah menjadikan daerah ini sebagai sentra perindustrian, dimana-mana perusahaan perkebunan, industri, artinya kalau kebijakan hanya semata-mata melakukan penegakkan hukum, otomatis masyarakat jadi terlibat, kalau masyarakat juga terlibat dalam hal ini menyediakan jasa, otomatis perusahaan akan menyediakan jasa angkutan sendiri, artinya apa harapan presiden Jokowi untuk kemudian masyarakat terlibat aktif dalam hal kemudian menyongsong pembangunan di Industri yang besar ini, itu terputus dengan kebijakan ini.

“Dan kemudian kalau kita mau jujur salah satu terobosan pemerintah itu dalam UU Omnibus law itu, itu kan semua sudah disederhanakan itu, peraturan tentang jalan, peraturan tentang lalu lintas, undang-undang Jalan, Undang-undang nomor 22 tentang angkutan lalu lintas, itu semua sudah disederhanakan, hanya untuk mendukung investasi,”terangnya lagi.

  • Bagikan