Dituding Diskriminasi dan Tidak ada Sosialisasi Penindakan ODOL, Ini Penjelasan Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ratusan Sopir Truk yang tergabung dalam Forum Sopir Truk Sulawesi Tenggara ( FOR OSS) yang berasal dari Paosana Konawe Selatan, Nambo Kendari, Anduonohu Kendari, Wawatu Konawe Selatan, Ranomeeto, Unaaha Konawe, Kota Lama Kendari, dan dari Boro-Boro Konawe Selatan gelar aksi Unjuk Rasa menolak kebijakan operasi penertiban angkutan Mobil jenis Dump Truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Gedung DPRD Provinsi Sultra, Selasa (22/2).

Operasi penertiban ini dilaksanakan oleh Tim Terpadu Provinsi Sultra yang terdiri dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Provinsi Sultra, Ditlantas Polda Sultra, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra dan Kabupaten/Kota.

Dalam aksi kedua ini, DPRD Sultra guna mencari solusi mengelar Rapat Dengar pendapat (RDP) yang mempertemukan pihak sopir truk dengan instansi terkait.

Haerun Amin, salah satu perwakilan sopir truk yang diwawancara oleh awak media menyampaikan bahwa aksi ini berdasarkan adanya kebijakan pemerintah, dalam hal ini penertiban mobil-mobil yang bermuatan over dimensi dan Over Loading (ODOL).

“Kami sopir-sopir ini, bukannya kami menolak kebijakan itu, tapi karena kebijakan itu kemudian tidak dimulai dengan sosialisasi yang menyeluruh, dan tadi juga sudah terbaca tadi beberapa narasumber dalam RDP ini mulai dari Kepolisian, ada perhubungan, ada dari Balai, mereka juga mengakui bahwa ini belum ada sosialisasi yang menyeluruh, sehingga akibatnya kebijakan itu menimbulkan konsekuensi terputusnya aktivitas masyarakat yang bekerja sebagai sopir truk angkutan, masyarakat yang selama ini berkontribusi menyediakan mobil sebagai penyuplai kebutuhan bangunan di Kota Kendari, kemudian harus berhenti kerja,”ungkapnya.

  • Bagikan