“Makanya saya bilang, kalau ada perusahaan yang memiliki kendaraan yang melanggar dimensi, tolong sampaikan kepada kami, kami akan datangi,”imbuhnya.
Kata Benny, jadi kebijakan ini tujuan besarnya adalah pertama, bagaimana menciptakan tata kelola angkutan barang yang selamat, aman dan nyaman, itu keywordnya disitu, yang kedua, bagaimana melindungi pengemudi dan pengusaha transporter, karena selama ini yang menjadi obyek penderita itu transporter dan pengemudi, dan saya sudah katakan tadi, saya sudah merasakan itu, saya pernah merasakan itu, dan saya pernah jadi bagian daripada mereka.
“Jadi saya jawab, kendaraan itu ada jenisnya, adanya namanya barang curah, ada B3, dan semua punya standarisasi, punya Gross Vehicle Weight (GVW), jadi kalau yang disampaikan tadi, ada BBM, iya besar, tapi dia memenuhi speknya, dia ada 10 roda, ada 6 roda, terus kalau ada dikatakan kita tidak tertibkan yang lain, kita tertibkan,”jelasnya lagi.
Benny juga membantah kalau dikatakan kebijakan ini tidak melalui proses sosialisasi.
“Kedua, kalau dikatakan bahwa tidak ada sosialisasi, kami sudah berkali-kali adakan sosialisasi, tapi kan tidak mungkin saya mau datang kemana-mana, di media saya sudah berkali-kali, saya dipanggil menjadi narasumber, dan sekali lagi perlu diingat bahwa aturan ODOL ini, adalah aturan yang sudah lama, dan tidak ada yang berubah dari dulu, GVW kendaraan saja berubah,”tuturnya.
Kata Benny, Saya dari tahun 1994 mulai jadi PNS di Dinas Perhubungan, dan saya langsung menjadi pemeriksa rancang bangun, aturan yang kita bahas ini sama ditahun 1994, yang beda hanyalah GVW Kendaraan, dulu Toyota B43, sekarang sudah berubah, dinasaurus itu sudah berubah menjadi 8 ton, Mitsubishi F119 dulu GVWnya hanya 7,5 ton, sekarang sudah berubah jadi 8 ton, jadi tidak ada yang berubah.