Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Binomo

  • Bagikan
Crazy Rich Medan Indra Kenz

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Crazy rich asal Medan itu tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Hal ini diketahui berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

“SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK,” kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Indra Kenz hari ini.

“Diperiksa, Kamis pukul 10.00 WIB,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).(fin/fajar)

  • Bagikan