FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial HDF (22) diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Kendari di dalam rumahnya di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Pada hari Kamis, (17/3) sekira pukul 19.30 WITA.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak dan didampingi oleh Ps.Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka dalam konferensi pers di Ruang Resnarkoba Polresta Kendari, Kamis (24/3).
“Diketahui, tersangka ini masih berstatus mahasiswa dan dari hasil pengeledahan polisi menemukan 3 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3,36 gram, sebuah timbangan digital,
1 unit handphone merk Oppo warna biru, serta 1 pembungkus rokok,”ungkapnya.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka ini, bahwa adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, berawal pada hari Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 WITA, anggota polres kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
“Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA, tepatnya didalam rumah tersangka di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan tangkap tangan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Tersangka HDF dan menemukan barang bukti berupa 3 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3,36 gram ditemukan di lemari pakaian tersangka di dalam pembungkus rokok Lucky Strike,”bebernya.