FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kendari melaporkan secara resmi Advokat Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Hari Rabu (27/4).
Dalam pelaporan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC Peradi Kota Kendari Arifuddin Mathara, SH.,MH dan didampingi oleh jajaran pengurus DPC Peradi Kota Kendari Yakni Mansur, SH , Anselmus AR Masiku, SH.,MH, Alvian Pradana Liambo, SH.,MH, Subair, SH.,MH, Dr. Muhammad Ikbal, SH.,MH, Syawaluddin, SH dan L.M Baitul Hibi, SH
Dalam wawancaranya dengan awak media, Ketua DPC Peradi Kota Kendari
Arifuddin Mathara mengatakan bahwa pelaporan Hotman Paris Hutapea ini karena dugaan Pelanggaran UU ITE.
“Jadi hari ini saya, sebagai pribadi Arifuddin Mathara advokat sebagai pribadi maupun sebagai Ketua DPC Peradi Kota Kendari menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran UU ITE, yang teradunya adalah Hotman Paris Hutapea yakni seorang advokat yang berdomisili di Jakarta,”ungkapnya.
Lanjutnya, kenapa aduan ini kita masukan, adalah untuk dari pernyataan Hotman Paris Hutapea saat mengadakan press konference di Kantor DPN Indonesia yang menyatakan dalam kontennya adalah bahwa semua kartu advokat yang ditanda tangani oleh Otto Hasibuan itu tidak sah.
“Nah, statemen ini dan konten yang tadi saya jelaskan itu, telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan bagi semua advokat di Indonesia,”kesalnya.
Sambungnya lagi, oleh karena itu, kita hari ini kita datang melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra dengan harapan ada tindak lanjut dari teman-teman penyidik di Cyber khususnya Polda Sultra.