Sehingga berdasarkan kedua surat rekomendasi tersebut terdapat perbedaan lokasi antara jetty PT Tiran Indonesia dengan PT KDI.
Jadi, jika PT KDI menunjuk atau mengklaim bahwa lokasi jetty PT Tiran Indonesia adalah miliknya itu dia salah menunjuk lokasi jetty, karena sudah jelas dalam rekomendasi Bupati Konawe Utara terdapat perbedaan titik koordinat yang cukup jauh jaraknya.
“Untuk itu kepada rekan-rekan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kita jangan mau lagi hanya dimanfaatkan oleh PT KDI”, kata Karmin selaku Gubernnur DPW LIRA Sultra dalam konferensi pers di salah saru warkop di Kendari, Sabtu, 21 Mei 2022.
Lanjut Karmin, Alhamdulillah kemarin, LSM KOMPI Sultra dalam penyampaiannya di media juga telah menyatakan netral atau tidak akan ikut lagi dalam polemik jetty PT Tiran. Untuk itu, mari kita akhiri dalam mempersoalkan PT Tiran Indonesia, karena legalitas dari keberadaan jetty Tiran maupun aktivitas pertambangan yang mereka lakukan sudah sangat tepat dan lengkap.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, mari kita akhiri polemik ini dan berhenti untuk untuk menghakimi pihak PT Tiran Indonesia dan patut kita apresiasi karena PT Tiran Indonesia ini sangat bersungguh-sungguh menempuh prosesnya sampai dengan keluarnya izin dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Sebaliknya, atas rekomendasi yang pernah diberikan kepada PT KDI yang diberikan dalam jangka waktu tertentu ternyata tidak mampu menyelesaikannya. Jadi pihak PT KDI sebaiknya jangan terus-terus memanipulasi yang seolah-olah di mata publik benar dan pihak PT Tiran Indonesia yang bersalah.