Gubernur LIRA Sultra: Ternyata PT KDI Salah Tunjuk Lokasi Jetty alias Salah Kamar, Ini Faktanya

  • Bagikan
Gubernur LIRA, Karmin saat diwawancarai awak media

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai salah satu lembaga yang selama ini kerap menyoroti PT Tiran Indonesia, melalui fakta terbaru dari penelusuran yang dilakukan yakni adanya surat rekomendasi Bupati Konawe Utara (Konut) tentang titik koordinat antara PT Tiran Indonesia dan PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) berbeda lokasi.

Ternyata, apa yang diklaim oleh PT KDI selama ini hanyalah pepesan kosong alias salah tunjuk titik koordinat, karena rekomendasi PT KDI berada jauh dari titik yang mereka klaim atau yang dituduhkan saat ini. Sedangkan titik koordinat untuk jetty PT Tiran Indonesia itu sudah tepat.

Surat Rekomendasi PT. KDI di titik koordinat yang berbeda dengan titik koordinat Jetty PT. Tiran dan surat ini sudah kadaluwarsa

Penetapan lokasi jetty PT Tiran Indonesia sesuai dengan Surat Rekomendasi Bupati Konawe Utara nomor: 800/72/DPM/2017 tentang Penetapan Terminal Khusus PT Tiran Indonesia yang berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara dengan titik koordinat, Lintang Selatan: 316’33,32 S, Bujur Timur: 12218’ 38, 89” E

Sedangkan untuk penetapan lokasi jetty PT KDI sesuai dengan surat rekomendasi Pembangunan Pelabuhan Khusus Lokal PT Kelompok Delapan Mineral oleh Bupati Konawe Utara nomor: 552 8/343/2011 yang berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara dengan titik koordinat, Lintang Selatan: 316’0.80”S, Bujur Timur 12219’3.20”E. Dan rekomendasi Bupati diberikan hanya dalam kurun waktu satu tahun, namun jika dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi persyaratannya dengan sendirinya rekomendasi tersebut menjadi gugur atau kadarluarsa.

  • Bagikan