Sambungnya lagi, kemudian selama covid ini, kan ada keputusan menteri untuk kita memberikan asimilasi kepada para napi, tetapi ini kita tidak tahu apakah akan berlanjut, tetapi untuk sekarang ini, masih berlaku sampai bulan Desember.
“Kalau setelah Desember, tidak diperpanjang lagi yang itu, asimilasi yang terkait dengan covid, berarti kita tinggal mengasimilasikan sesuai dengan pola pembinaan yang ada,”terangnya.
Kata H. Muslim, total yang sudah diberikan asimilasi sebanyak 900an lebih Napi selama covid 19 berlangsung 2 tahun ini.
“Karena itu juga, masih kita lihat, mereka juga masih tetap punya kesalahan, dan berapa yang sudah dijalani, baru kita kasih asimilasi selama covid 19, Jadi untuk asimilasi rumah, kalau ada yang memenuhi persyaratan sampai dengan Desember, pasti tetap akan kita perlakukan,”imbuhnya.
Lanjutnya lagi menambahkan, dulu ada, ini masih terkait dengan PP 99, napi narkoba yang diatas 5 tahun, itu yang kena PP 99, tetapi sekarang ini, kan termasuk Tipikor, tetapi sekarang ini, sudah dicabut, hanya belum ada peraturan pelaksanaannya secara rinci dan sehingga sudah ada Napi Korupsi juga yang bisa mendapatkan remisi, apabila telah menyelesaikan hutang-hutangnya, dibayar dendanya, itu bisa diberikan, termasuk napi narkoba sudah ada yang berikan remisi.
“Iya, Napi Narkoba sudah bisa asimilasi, yang ketat dulu yang 5 tahun keatas,”jelasnya lagi.
Lebih lanjut guna mencegah penularan kejahatan antara Napi Narkoba dan Napi Pidana Umum, ia mengatakan makanya pemisahan antara Napi Narkoba dengan yang lain, itu harus ada, makanya perlu ada Lapas Narkoba.