Pihak PT. Timurama dan Ricky Tandiawan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) namun upaya PK itu ditolak. Pihak PT. Timurama dan Ricky Tandiawan melakukan upaya PK ke 2. Dan pada tanggal 6 Juli 2022 pihak Ricky Tandiawan kembali melakukan upaya PK untuk ketiga kalinya. Dengan nomor regestrasi perkara 175/PDT/G/2011/PN Makassar.(ikbal/fajar)