Eksekusi Lahan di Makassar Batal Karena Faktor Keamanan, Ricky Lakukan Upaya PK Ketiga

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Eksekusi lahan di jalan AP. Pettarani (Mazda) Makassar Batal, pantauan awak media. Eksekusi lahan yang berada persis Dealer Mazda Makassar itu tidak jadi dilakukan. Hal itu disampaikan oleh pihak keamanan dengan pertimbangan faktor keamanan.

Ribuan massa turun kejalan AP Pettarani Senin 11 Juli 2022 sejak dini hari tadi menduduki gedung dealer Mazda yang merupakan objek lahan sengketa itu, untuk mencegah eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar.

Di lokasi ada sejumlah ormas turun mengawal untuk mencegah proses eksekusi di antaranya JLC, Sinrijala, LMR-RI, serta juga terlihat sejumlah mahasiswa yang juga ikut bergabung,

Total kurang lebih 2000an massa diturunkan di lokasi yang akan dieksekusi yang bersampingan dengan living plaza pettarani.

Hingga berita ini diturunkan belum terlihat adanya eksekusi terhadap dealer Mazda Pettarani.

Riwayat Sengketa Lahan

Berawal dari proyek Panakukang plan oleh Pemerintah kota Madya Ujung Pandang melalui Badan Otoritas Panakukang Plan.

Badan Otoritas Panakukang Plan menunjuk PT. Timurama sebagai pelaksana Panakukang Plan. Sejak itu PT. Timurama selanjutnya mengajukan Hak Guna Bagunan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktorat Jenderal Agraria.

Tanggal 22 Juni 1978 terbit sertipakat HGB seluas kurang lebih 50 hektar atasnama PT. Timurama, Kemudian dipisahkan sebagian antara lain menjadi sertipikat HGB No.1504. Rappocini GS No.645/1986Tanggal 10 April 1986 dengan luas 3.825 meter persegi atasnama PT. Timurama.

Dikemudian hari lahan tersebut menjadi objek sengketa seluas 3.825 meter. Antara PT. Tumirama dengan Edy Aliman.

  • Bagikan