Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur, Novel: Modus Menghindari Terungkapnya Fakta

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Novel lantas menyebut, pengunduran Lili dari Wakil Ketua KPK sama seperti pelanggaran kode etik yang pernah menimpa Firli Bahuri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Ketika itu, Firli ditarik ke institusi Polri sehingga tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Modus menghindari terungkapnya fakta jelas pelanggaran sebagaimana Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK yang akan disidangkan atas pelanggaran etik serius,” tegas Novel.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintuali Siregar. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat persetujuan pengunduran diri Lili per Senin (11/7).

“Menyatakan gugur sidang pelanggaran kode etik dan perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Seregar dan menghentikan penyelenggaran sidang etik dimaksud,” ujar Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menyimpulkan hasil sidang.

“Memerintahkan kepada sekretariat Dewas KPK untuk menyampaikan keputusan ini kepada dewan pengawas dan pimpinan KPK,” imbuh Tumpak.

Surat pengunduruan diri Lili pun telah diamini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” ucap Faldo dikonfirmasi terpisah.

Menurut Faldo, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi. Sehingga dalam waktu dekat, Lili tidak lagi bertugas sebagai Komisioner KPK.

  • Bagikan