Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur, Novel: Modus Menghindari Terungkapnya Fakta

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari gugurnya persidangan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Novel menyesalkan, Dewan Pengawas KPK tidak melanjutkan persidangan etik karena alasan Lili Pintauli mengundurkan diri.

Menurut Novel, Lili Pintauli Siregar sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak Kamis (30/6) lalu. Surat pengunduran diri itu terlebih dahulu disampaikan kepada Pimpinan KPK.

Karena itu, Novel menyesalkan adanya kebohongan publik yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Beberapa waktu lalu, Firli mengklaim belum mengetahui adanya surat pengunduran diri Lili Pintauli.

“Dugaan kebohongan publik oleh Pimpinan KPK. Lili mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022, surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada Pimpinan lainnya. Tetapi dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu,” kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Senin (11/7).

Karena itu, Novel menyesalkan sikap Dewas KPK yang tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi nonton MotoGP. Sebab, jika sidang etik itu dilanjutkan akan diurai dugaan pelanggaran etik tersebut.

Novel lantas mempertanyakan, apakah ada pimpinan maupun pegawai KPK lainnya yang terlibat dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP tersebut. Sehingga berupaya menutupi kesalahan Lili.

“Tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri. Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut,” cetus Novel.

  • Bagikan