FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta.
Penyidik Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani karena yang bersangkutan dinilai cenderung tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Penyidik sudah beberapa kali menyampaikan surat pemanggilan untuk agenda pemeriksaan terhadap Nikita dengan status sebagai tersangka.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin, 20 Juni lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu, 6 Juli. Namun tersangka NM juga tidak hadir ke hadapan penyidik,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga di hadapan awak media di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7).
Dia juga mengatakan, penangkapan terhadap Nikita Mizani dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 orang Polwan.
Sebelum melakukan penangkapan, penyidik lebih dulu memperlihatkan identitas dan surat perintah penangkapan.
“Prosesnya dilakukan secara persuasif dan kami libatkan polwan karena tersangka NM perempuan,” jelasnya.
Setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga memastikan akan memberikan hak-hak kepada Nikita Mirzani sebagai tersangka. Diantaranya, hak didampingi oleh kuasa hukum saat Nikita Mirzani dimintai keterangan oleh penyidik.