FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kelompok Pemilik Lahan Masyarakat (KPLM) Kecamatan Andowia yang diketuai oleh Suriadin melaporkan PT. Sultra Sarana Bumi (SSB) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan juga melaporkan dugaan gratifikasi terkait pembebasan lahan ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (2/8).
Kepada awak media, Suriadin selaku Ketua KPLM yang juga warga pemililk lahan sekaligus penerima kuasa masyarakat mengungkapkan bahwa pelaporan ke Polda Sultra bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata Suriadin, pihak SSB diduga telah melakukan pendudukan dan pengrusakan diatas milik warga.
“Setelah kami turun mengecek lahan kami, di lokasi tersebut sudah terjadi pendudukan atau pengrusakan. Di lokasi itu sudah ditempatkan alat-alat berat, ada juga pembuatan base camp, pembuatan workshop dan pelabuhan logistik. Kami konfirmasi dari pihak perusahaan tidak bisa memberikn keterangan yang jelas, kami hanya diberikan informasi bahwa siap diselesaikan (ganti rugi, red) tapi sampai detik ini, sampai saat kami memasukan laporan ke Polda belum ada tindak lanjut,” kesalnya.
Lebih lanjut, Jafar yang juga pemilik lahan dan perwakilan warga mengatakan, lahan yang dikini diduduki PT SSB sudah diolah oleh warga sejak 1994 oleh sekira 1.300 kepala keluarga (KK) dan masing-masing KK telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah setempat. Sedangkan, berdasarkan dari data Minerba One Data Indonesia (Modi) Kementerian ESDM pihak perusahaan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dengan nomor 380 tahun 2014 dengan luas 2.630 hektar.