FAJAR.CO.ID, KENDARI – Bea Cukai Kendari melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), yang merupakan barang hasil penindakan mulai periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari, Rabu (21/9).
“Dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan Juli 2022, Bea Cukai Kendari telah
menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targeting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan patroli laut,”ungkap Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, Rabu (21/9).
Lanjutnya, Barang Kena Cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 SBP berupa
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 139 SBP berupa Hasil Tembakau (HT) dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 junto Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Barang hasil penindakan tersebut, kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan,”jelasnya.
Sambungnya, adapun jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.513.860 batang Hasil Tembakau (HT) dan 676 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai
barang sebesar Rp 1.807.022.000,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.375.433.000,-.