Wakapolda Sultra: Tilang Elektronik di Kota Kendari Sudah Berlaku Sejak 1 September 2022, Penguna Jalan Diharapkan Taat Aturan Lalu Lintas

  • Bagikan

Lebih lanjut Wakapolda Sultra menambahkan secara sarana prasarana, kita sudah siap di Kota Kendari, itu satpasnya sudah terbangun dari tahun lalu, kemudian seluruh titik-titik yang ada di Kota Kendari sudah terpasang CCTVnya, kemudian jaringan juga sudah terpasang dan kita sudah online dengan Mabes Polri.

“Untuk marka jalan, itu nanti kita koordinasikan dengan dinas terkait baik itu di lingkup Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Provinsi Sultra,”jelasnya.

Kata Waris, untuk daerah lain, nanti menyusul, ini kan terkait dengan kondisi jaringan, ada daerah-daerah yang banyak blank spotnya, tentu belum memungkinkan.

“Ini karena pelaksanaannya dari Mabes Polri kita usulkan mungkin di wilayah Kota seperti Kota Bau-bau yang memungkinkan daerahnya itu tercover seluruh jaringan komunikasi, jadi kalau misalnya jaringan komunikasinya terhambat seperti kepulauan atau di Konawe Utara tentu itu nanti belum, jadi kota yang memiliki konektivitas jaringan komunikasi yang bagus,”tandasnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi menambahkan bahwa pelaksanaan ETLE berjalan perlahan, supaya masyarakat tidak kaget.

“Sebenarnya (penerapan ETLE ini) sejak 1 September kemarin sudah jalan, dan kita jalankan secara perlahan disemua titik, dan kita pilah dan kita pilih mana yang kira-kira yang menjadi prioritas untuk penindakan terutama pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas,”ujarnya.

Lanjutnya, jadi pemberlakuannya sejak dari tanggal 1 September, bukan hari ini, cuman kita pilah dan pilih mana yang menjadi Pelanggaran prioritas untuk kita tindak para pelanggar.

  • Bagikan