Wakapolda Sultra: Tilang Elektronik di Kota Kendari Sudah Berlaku Sejak 1 September 2022, Penguna Jalan Diharapkan Taat Aturan Lalu Lintas

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta seluruh penguna jalan di Kota Kendari agar mematuhi aturan lalu lintas, apalagi di Kota Kendari saat ini sudah diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak tanggal 1 September 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Waris Agono usai kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke 67 Tahun 2022 di Aula Waspada Polresta Kendari, Kamis (22/9).

“Tadi sudah ada penekanan bapak Kapolri bahwa Polda yang sudah ditunjuk untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka penegakan hukum itu, salah satunya ada Provinsi Sultra, dalam bentuk ETLE,”ungkapnya.

Lanjutnya, nah, di Polda Sultra khususnya di Kota Kendari itu sudah berlaku ETLE mulai dari tanggal 1 September kemarin, memang kita lakukan secara perlahan, agar masyarakat tidak terkaget-kaget dengan adanya perubahan kebijakan ini, tapi kami ini adalah eranya digitalisasi, jadi adalah sebuah keniscayaan juga kita akan melakukan itu.

“Kita lakukan secara perlahan-lahan, memang ada kendala, seringkali ada masyarakat yang protes bahwa belum tentu kendaraan yang ia gunakan itu adalah miliknya, ini juga perlu diantisipasi oleh warga masyarakat, apabila ingin meminjamkan kendaraannya, harus dipastikan orang yang meminjam itu punya SIM, punya kemampuan untuk mengemudi, dan mengerti peraturan lalu lintas,”jelasnya.

Sambungnya, dan yang kedua, dicatat namanya, supaya nanti kalau dia melakukan pelanggaran, dan dilakukan tindakan ETLE, itu bisa koordinasi dengan penguna.

  • Bagikan