Kata Samuel menerangkan bahwa begitu regulasinya, dan dia tidak masuk dalam kategori (menetap), karena dia hanya datang sebentar, terus pulang lagi, jadi dia masuk kategori itu, sehingga dia tidak perlu dokumennya itu dipindahkan ke kita (Imigrasi Kendari), yakni pindah alamat ke Imigrasi Kendari atau mutasi alamat namanya.
“Dan berdasarkan pemantauan lapangan, dia sudah tidak ada di Kendari dan Provinsi Sultra. Jadi setelah kita cek lapangan dan ada pernyataan dari penanggungjawab dari pihak perusahaan tambang pasir Nambo bahwa ini sudah tidak ada,”pungkasnya.
Adapun, hasil Investigasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terkait adanya isu TKA di Konawe Utara yang bekerja di PT. PJP.
“Kita beralih ke Konawe Utara (Konut), hanya ini beda lokus, berdasarkan informasi di Konut disinyalir adanya pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang diduga memperkerjakan orang asing atau melibatkan orang asing yang diduga Warga Negara Tiongkok,”ujar Kakanim membuka wawancara.
Lanjutnya, kembali lagi saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang menyampaikan aspirasi ini kepada kami adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di PT. Putra Jaya Perkasa (PJP) di Konut.
“Kami terima dengan baik informasi itu, setelah menerima aspirasi ini, kami juga bertindak cepat, segera melakukan investigasi langsung di lapangan,”ujarnya lagi.
Kata Samuel, mengingat lokasinya ini agak jauh, karena perjalanan dari sini (Kendari) ke Konut, kurang lebih 3 sampai 4 jam, jadi butuh waktu untuk melakukan investigasi, dan investigasinya sudah selesai melaksanakan investigasi langsung ke lapangan.