Hasil Investigasi Imigrasi Kendari Tidak Temukan TKA Ilegal di Pertambangan Pasir Nambo dan Pertambangan Nikel di PT. PJP Konawe Utara

  • Bagikan

“Setelah kita melakukan investigasi lapangan, dan melihat secara langsung kegiatan-kegiatan yang ada disana, seperti apa kegiatan yang dilakukan perusahaan oleh PT. PJP. Dari hasil investigasi yang dilaporkan oleh petugas kami, bahwa kegiatan pertambangan PT. PJP sudah tidak ada lagi kegiatan disana, berarti itu sudah sah, sudah ditutup,”bebernya.

Sambung Samuel, artinya bahwa bilamana ini sudah ditutup, maka seluruh serangkaian kegiatan disitu, sudah tidak ada, orang asingnya sudah disitu tidak ada lagi , tidak ada orang asing di PT. PJP.

“Jadi sangat jelas, sudah cukup jelas, dan sudah sangat terang benderang, jelas di PT. PJP tidak ada orang asing, sehingga kegiatannya pun sudah tidak ada, sudah nihil kegiatan disitu,”bebernya

Kata Samuel, jadi saya kira, hal ini tidak terlalu banyak yang ingin saya sampaikan masalah PT. PJP karena memang kegiatannya sudah tutup, tidak ada lagi,

“Itu dari hasil investigasi pemantauan petugas kami di lapangan,”tandasnya.

Lebih lanjut, Samuel Toba menjelaskan soal prosedur masuknya TKA di Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan aturan keimigrasian.

“Jadi sebetulnya, kalau yang seperti TKA, mereka tidak ada kewajiban untuk melapor ke Imigrasi disini (Kendari), jadi kalau dia datang (Ke Indonesia), mereka (TKA) kan sudah datang, sudah di clearance, kalau yang dari luar negeri, sudah di clearance di pintu-pintu masuk tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), jadi statusnya begitu penerbangan berikutnya ke sini (Kendari), itu sudah domestik, berarti domestik itu bukan lagi ranahnya Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan. Dan orang asing (TKA) itu, tidak mempunyai kewajiban melapor ke Imigrasi Kendari,”jelasnya.

  • Bagikan