FAJAR.CO.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mulai akan membuka pendaftaran Badan Adhoc khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 20 November 2022 hingga 29 November 2022 dan pendaftaran itu melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Adapun syaratnya mulai minimal berusia 17 tahun, menyiapkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat atau ijazah terakhir, menyiapkan daftar riwayat hidup, menyiapkan Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik, mengisi surat-surat pernyataan yang ada didalam aplikasi Siakba.
Hal ini diutarakan oleh Komisioner KPU Kota Kendari divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Asril, S.Sos.,M.Si saat mengelar konferensi pers di Aula KPU Kota Kendari, Sabtu (19/11).
Dalam konferensi pers ini turut dihadiri Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh, S.P, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Landolili, S.Pd.,M.Pd, Divisi Teknis Penyelenggaraan Alasman Mpesau, SH.,M.H, Divisi Hukum dan Pengawasan Dra. Sri Marlia Putri, Mpd dan Sekretaris KPU Kota Kendari, Wasil., S.Pd.,M.E.
“Tentang pengumuman penerimaan badan adhoc terkhusus dulu adalah PPK, didalam jadwal sesuai keputusan KPU RI Nomor tahun 476 Tahun 2022, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK selama 4 hari dari tanggal 20 – 24 November 2022,”jelasnya.
Lanjutnya, tetapi peserta pun juga sudah bisa melakukan pendaftaran di tanggal 20 November tersebut, sejak pengumuman itu diumumkan secara terbuka.