Katanya lagi, jadi pengisian daftar riwayat hidup itu ,lebih memudahkan mereka diketik dulu di word, sehingga pada saat pengisian, mereka tinggal lihat dan mengikuti apa yang telah mereka buat di rumah.
“Jadi sebenarnya, aplikasi ini (SIAKBA) adalah aplikasi baru, tetapi sesungguhnya bahwa ini memudahkan para peserta pada saat mereka pendaftaran. Kemudian yang kedua, ini juga adalah kita sekaligus bahwa yang bersangkutan itu akan tersaving namanya, sebagai mantan badan Adhoc di PPK, PPS, maupun di KPPS termasuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih),”jelas lagi.
Selain itu Kata Asril, jadi (dengan adanya aplikasi SIAKBA) memang ada kemudahan, jadi mereka tidak perlu bercapek-capek datang ke KPU.
“Mereka (Calon anggota PPK) dimana saja bisa melakukan pendaftaran, nanti setelah melakukan pendaftaran selesai, ada template yang keluar atau yang diprint out dari aplikasi itu, kemudian bersama dengan berkas-berkas yang lainnya, itu dibawa kembali ke KPU Kota Kendari, karena didalam juknis itu, satu berkas diantar langsung ke KPU untuk dilakukan cek list, kemudian satu berkasnya itu peruntukkannya untuk teman-teman calon PPK,” terangnya lagi.
Kata Asril, jadi selain mereka melakukan pendaftaran online, data mereka juga tadi akan dibawa secara manual di Kantor ini (KPU Kota Kendari), kemudian staf kami yang bertugas dalam proses pendaftaran itu, akan mengecek langsung dari hal-hal yang sudah saya sampaikan.
“Yang termasuk dalam kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) ini bukan hanya keterlibatan staf dari KPU Kota Kendari, jadi kami juga melibatkan pihak luar, dalam hal ini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, untuk mereka yang bersangkutan dapat memberikan masukan tentang keabsahan dari ijazah tersebut,”ucapnya.