“Jadi kami meminta kepada Kementerian ESDM agar segera memberi keadilan hukum terhadap PT. GAN, dengan melakukan koreksi dan mengembalikan IUP PT. GAN yang dicaplok atau diklaim oleh PT. CSM,”tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. GAN Abdul Kadir Ndoasa juga kembali bersuara atas langkah Penegakkan hukum dari Polres Kolaka Utara (Kolut) yang menurutnya terkesan diskriminasi terhadap penanganan sengketa ini.
“Tanggapan saya atas pemeriksaan karyawan PT. GAN, pertama, kami sangat kesal, ini terkesan diskriminasi, ada laporan kami dugaan pemalsuan surat PT. CSM tertanggal 28 Oktober, sampai hari ini tidak jelas (belum direspon),”kesalnya.
Sambungnya lagi, tapi dilain sisi, penangkapan dan pembersihan plang PT. GAN, kami memberikan apresiasi dan menantang pihak Polres Kolaka Utara (Kolut) untuk membuktikan itu, karena dasar daripada menghalang-halangi daripada penambangan itu, pihak yang bersangkutan atau pelapor itu (PT. CSM), harus membuktikan bahwa mereka itu punya IUP, IUP yang kami maksud IUP yang seluas 475 hektar, itulah yang selama ini, kami cari-cari.
“Seperti yang teman-teman ketahui, di DPRD Sultra juga kami menantang, mana itu IUP 475? sampai sekarang belum pernah dibuktikan, ini yang kami inginkan,”jelasnya.
Kata Advokat asal Sultra ini, jadi kami menantang, mudah-mudahan pihak Polres Kolut bisa membuktikan itu, meminta dasar dari pelapor, bahwa mana IUPnya dia? karena kalau tidak memiliki IUP, tidak masuk dalam pasal 162 UU No.4 Tahun 2009, ini mungkin yang perlu sampaikan.