“Satgas percepatan Investasi tidak punya hak untuk melakukan penilaian terhadap masalah sengketa PT. CSM dan PT. GAN,”tegasnya.
“Jujur saja, kami sangat sayangkan, menurut kami bahwa pemerintahan Jokowi ini, lagi giat-giatnya, lagi semangat-semangatnya untuk menindak semua backup-backup tambang, kok ada ‘surat sakti’ yang seperti ini, itu yang sangat kami sayangkan, jadi melalui kesempatan ini, kami minta juga kepada Menteri Polhukam, dan Pak Jokowi untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini, ini adalah masalah serius,”tegasnya.
Kata Abdul Kadir, bahwa terkait kerugian yang diderita oleh PT. GAN, kami pasti akan melakukan gugatan ganti rugi, karena telah terjadi perampokan lahan atau aset negara yang luar biasa dan begitu besar.
“Dan kemungkinan itu bisa sampai nilai triliun, dan itu nanti akan kita lihat, karena itu nanti ahli yang akan hitung itu,”
“Dan ini juga pasti akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini sedang proses pemeriksaan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan arahnya kesana (KPK), kalau tidak bisa dituntaskan oleh Kejati, pasti arahnya ke KPK,”pungkasnya.
Sementara itu, Nuno selalu Humas PT. CSM saat di WhatsApp oleh awak media, masih belum memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait sengketa ini.
Untuk diketahui, surat sakti yang dimaksud oleh Kuasa Hukum PT. GAN adalah Surat Kementerian Investasi/ BKPM Nomor : 29/A.9/B.1/2022 perihal penyampaian keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi No. 1 Tahun 2022 tentang penyelesaian permasalahan kelanjutan kegiatan pengusahaan pertambangan PT. Citra Silika Mallawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sultra.