Benni mengutarakan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” tegas Benni.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Lukas berhasil ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah, pada Selasa (10/1) kemarin. KPK menahan Lukas Enembe untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11-30 Januari 2023. Penahanan terhadap Lukas dilakukan, untuk kepentingan penyidikan.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Lukas Enembe, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Lukas yang mengenakan rompi oranye ciri khas KPK terlihat duduk di atas kursi roda. Penahanan terhadap Lukas dilakukan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
Meski kini menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya harus menjalani perawatan medis.
“Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” pungkas Firli.(jpc/fajar)