FAJAR.CO.ID, KENDARI — Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) merancang perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) pemilihan legislatif Pemilu 2024. Rancangan perubahan tersebut, tindaklanjut instruksi KPU pusat tentang penataan kembali dapil dengan tetap merujuk Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
KPU Sultra menempuh rekayasa dapil, dengan mengusulkan perubahan dari enam menjadi tujuh dapil ke KPU RI.
“Berangkat dari putusan mahkamah konstitusi yang substansinya kewenangan untuk melakukan penataan dapil dengan tetap merujuk pada peraturan KPU. Atas dasar itu, kami merancang kembali dengan beberapa pilihan untuk dapil di Sultra,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib kepada Kendari Pos, Senin (23/1).
Abdul Natsir mengatakan, pada Pemilu 2019, pemilihan calon legislatif (caleg) DPRD Sultra terdiri dari enam dapil dapil dengan komposisi 45 kursi.
Dapil 1, Kota Kendari dengan 6 kursi. Dapil 2, Konawe Selatan dan Bombana sebanyak 8 kursi. Dapil 3 yaitu Buton Utara, Muna dan Muna Barat sejumlah 6 kursi.
“Berikutnya Dapil 4 terdiri dari Buton, Baubau, Buton Selatan, Buton Tengah dan Wakatobi sebanyak 10 kursi. Lalu Dapil 5, Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara sejumlah 9 kursi. Dapil 6 terdiri dari Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan dengan 6 kursi,” sebut Abdul Natsir.
Abdul Natsir menjelaskan, rancangan dapil yang diramu dengan dua pilihan. Pertama, tetap pada dapil yang lama dengan menyesuaikan jumlah penduduk terbaru berdasarkan data agregat kependudukan perkecamatan yang diperoleh KPU dari Kemendagri.